Home » » Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” dengan Cepat dan Mudah

Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” dengan Cepat dan Mudah

Written By Metro News Indonesia on Kamis, 07 Juni 2012 | 07.20


Jakarta, Metro News Indonesia 
Adanya kebutuhan hidup yang semakin meningkat membuat kita kadang mengalami kesulitan untuk mendapatkan uang dalam waktu cepat. Sekarang, kita tidak perlu bingung karena ada Pegadaian yang mengatasi masalah kita dengan cepat dan mudah. Kebutuhan akan uang tunai terkadang menjadi kebutuhan yang segera pada waktu-waktu tertentu. Kita seringkali membutuhkan uang dalam jumlah besar ketika mendekati saat-saat anak mulai masuk sekolah, Lebaran, sakit berkepanjangan, bahkan ketika anak kita akan menikah. Untuk memenuhi semua kebutuhan itu kadang kita mencoba pinjam uang sudara atau tetangga. Sayangnya, mereka juga sedang sama membutuhkannya dengan kita. Kalau begitu, anda bisa datang ke Pegadaian untuk menyelesaikan masalah anda.

Sebelumnya orang melihat Pegadaian sebelah mata. Pegadaian dianggap untuk orang susah saja, tapi ternyata banyak manfaat Pegadaian yang kita belum tahu. Sesuai namanya, Pegadaian adalah tempat di mana anda bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi anda sebagai jaminan uang dengan barang-barang pribadi anda sebagai jaminannya.Mungkin anda masih ingat dengan slogan Pegadaian saat ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.

Di Pegadaian, anda dapat membawa barang pribadi anda ke loket Penaksir untuk dinilai petugas. Anda akan diberi tahu mengenai berapa nilai gadai barang anda tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa anda pinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan.Bila adan setuju, maka anda diminta ke loket kredit untuk mendapatkan uang tunai yang bisa anda pinjam sesuai dengan nilai gada barang anda.Dan adna sudah dapat membawa uang yang anda butuhkan dalam waktu singkat.Disinilah kelebihan Pegadaian.

Proses di Pegadaian memang cepat dan mudah.Anda hanya dikenakan bunga ringan yang dibayar setiap 15 hari kalau memang anda berniat untuk menebusnya kembali. Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman anda, yaitu mulai dari 0,75% sampai 1,2% per 15 hari. Seandainya, anda tidak mampu menebus kembali barang anda tersebut, maka Pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang dimana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya. Jadi tenang saja, karena sebelum barang anda dilelang anda akan diberitahu lebih dahulu. Syukur-syukur kalau nilai barang anda memang lebih tinggi dari pinjaman anda. Karena selisihnya, setelah dikurangi bunga dan biaya administrasi, akan dikembalikan kepada anda. 

Selain jasa andalannya Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman), ada jasa-jasa lain yang juga ditawarkan oleh Pegadaian, seperti Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Fidusia), Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai), Pegadaian KUCICA (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman), Pegadaian MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi), Pegadaian RAHN (Gadai Syariah).

Sejarah Pegadaian

 Sejarah Pegadaian  dimulai pada saat Pemerintahan Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan system gadai di Batavia pada 20 Agustus 1746. Pada saat Inggris mengambil alih pemerintahan (1811 – 1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha Pegadaian  asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah Setempat. Pada saat Belanda berkuasa kembali dikeluarkan Staatblad (Stbl) No.131 tanggal 12 Maret 1901, didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 Aprl diperingati sebagai ulang tahun Pegadaian.

Sejak awal kemerdekaan, Pegadaian dikelola oleh Pemerintah dan sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan berdasarkan PP No.10/1990 yang diperbarui dengan PP No. 103/2000 berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang. Berdasarkan peraturan tersebut, maka misi utama Pegadaian adalah sebagai berikut :

1. Membantu program Pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman kepada usaha mikro dan kecil;

2.Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten;

3.Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.

Kini Pegadaian telah berusia 110 tahun.Manfaatnya makin dirasakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan menengah dan ke bawah. Meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata tetap mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagian keuangan kepada Pemerintah.(ANTO)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Metro News Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger