Home » » Calon Presiden Harus Memenuhi Syarat

Calon Presiden Harus Memenuhi Syarat

Written By Metro News Indonesia on Kamis, 07 Juni 2012 | 02.10

Jakarta, Metro News Indonesia
Syarat minimal perolehan suara dan kepemilikan kursi di parlemen bagi partai politik yang akan mengajukan calon presiden tetap diperlukan. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan pencalonan presiden dijadikan sebagai ajang coba-coba. Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far, secara terpisah, di Jakarta baru baru ini . Calon presiden "Sebaiknya (syarat) tetap ada," tegas Anas.
Marwan menambahkan, pencalonan presiden jangan sampai dianggap main-main. Karena itu, syarat parliamentary threshold atau ambang batas di parlemen sebesar 3,5 persen, seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu baru, tak cukup.

"Nanti parpol sekedar lolos parliamentary treshold, lalu mencalonkan presiden.Di Parlemen siapa mendukung?Presiden bisa babak belur," lanjutnya.

Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan agar syarat minimal perolehan suara atau kursi di parlemen untuk pencalonan presiden dihapus. Dengan demikian, semua  parpol yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.

Menurut Anas, persentase syarat pencalonan presiden sebaiknya diturunkan. Jika sebelumnya parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon presiden apabila memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah, cukup menjadi 10-15 persen. Hal tersebut diusulkan Partai Demokrat pula.
Priyo, yang juga Ketua DPP Partai Golkar, kepada Metro News Indonesia menuturkan, syarat pencalonan presiden yang kini berlaku sudah ideal. Namun, Marwan mengusulkan persyaratan pencalonan presiden dinaikkan hingga 25 persen kursi di DPR."Syarat pencalonan presiden harus tinggi," katanya.

Pengajar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, menilai syarat pengajuan pasangan calon presiden-wakil presiden sebaiknya setara dengan ambang batas parlemen.Syarat tersebut dinilai tetap membuka ruang kompetisi yang luas dan cukup untuk menghadirkan beragam pilihan calon.(rudi)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Metro News Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger