Home » » Negara Harus Bisa Menyita “ HARTA PARAKORUPTOR !!!”

Negara Harus Bisa Menyita “ HARTA PARAKORUPTOR !!!”

Written By Metro News Indonesia on Kamis, 07 Juni 2012 | 02.28


Jakarta, Metro News Indonesia
DPR semestinya menambah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan malah mengurangi. Dengan demikian, KPK bisa berwenang menyita kekayaan penyelenggara negara yang tidak jelas asal-usulnya. "Tindak lanjut dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara kan  tidak ada di UU sekarang, sanksinya juga tidak ada.Padahal, kalau  perlu, diumumkan siapa yang tidak lapor. Dalam pemberantasan korupsi ada  istilah naming (penyebutan nama) dan shaming (mempermalukan)," ujar  Yunus Husein, saat ditemui di gedung DPR  baru baru ini.

Menurut mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) itu, penggunaan data LHKPN dalam konteks pemberantasan korupsi  masih belum optimal.Ia berpendapat lembaga antikorupsi itu perlu menggunakan pendekatan mengejar aset tersangka korupsi ketimbang menghukum. "Orangnya tidak perlu dihukum, asetnya saja yang dikejar.Penjara penuh tidak membuat orang jera

.Kami pernah survei, yang punya uang bisa senang-senang saja di penjara. Jangan sampai berat di ongkos," tegas Yunus. Yunus Husein , mencontohkan Malaysia yang menggunakan sistem pembuktian terbalik sempurna untuk kasus harta penyelenggara negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Menurut dia,  badan lembaga antisuap di negeri jiran itu berwenang meminta klarifikasi  pejabat tersebut untuk membuktikan asal-usul harta kekayaannya. "Kalau yang bersangkutan tidak bisa klarifikasi, badan antikorupsi  Malaysia punya wewenang untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya .( Fanny)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Metro News Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger